Untuk mendorong transformasi digital dalam industri asuransi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. Inisiatif ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada konsumen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kepercayaan publik melalui penyediaan akses informasi yang dapat diverifikasi secara mandiri.
“Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi. Komitmen kami di OJK, mulai dari pelaksanaan berbagai sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, dan kemudian gilirannya nanti pengawasan, dan di belakangnya adalah pengaturan yang terintegrasi,”
ucapnya di Jakarta, Senin.
Menurut Mahendra, Database Agen Asuransi Indonesia menyediakan satu sumber data utama (single source of truth) yang berisi informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar resmi.
Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital sah para agen.
Informasi ini tersedia untuk diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menampilkan data per polis yang detail dari semua lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum, dilaporkan setiap bulan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, serta meningkatkan tata kelola data dan transparansi industri secara keseluruhan.
Database polis tersebut memuat informasi penting seperti pemegang polis, jenis manfaat yang diperoleh, dan bagaimana risiko diatur.
“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya,”
kata Mahendra Siregar.
Ogi Prastomiyono, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, menyatakan bahwa efektivitas dari kedua database ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari semua pelaku industri, termasuk asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat.
Ia berharap sinergi lintas pemangku kepentingan dapat menjadi fondasi industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.
“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,”
imbuh Ogi Prastomiyono.
—