Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa hingga Juni 2025 telah dilakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai total Rp3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 persen di antaranya merupakan rokok ilegal.
Penindakan yang dilakukan menunjukkan penurunan 4 persen dari segi jumlah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, namun terdapat peningkatan 38 persen dari segi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka dalam konferensi pers yang digelar di Kediri, sebagaimana dinyatakannya di Jakarta, Jumat.
Djaka menegaskan bahwa langkah Bea Cukai tidak hanya berhenti pada penindakan. Mereka memperkuatnya dengan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan ultimum remidium sebagai upaya untuk memastikan bahwa penindakan memberikan dampak optimal bagi penerimaan negara.