Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menjelaskan bahwa penyanyi dan musisi yang tampil di kafe dan restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti. Kewajiban membayar royalti ada pada pemilik usaha, sesuai dengan pasal 87 ayat 2, 3, dan 4 dari Undang-Undang Hak Cipta. Pengelola kafe dan restoran diwajibkan membayar royalti performing rights setiap tahun berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016. LMKN akan memberikan lisensi setelah pembayaran royalti dipenuhi. “Proses penarikan royalti ini sudah berlangsung hampir 10 tahun,” ujar Ikke. Royalti ini adalah bentuk penghargaan bagi pemegang hak cipta, dengan musik yang memperkaya suasana di tempat usaha. Tarif royalti didasarkan pada praktik internasional dan kondisi lokal. Pelaku usaha dapat menghubungi LMKN untuk informasi lebih lanjut tanpa kekhawatiran akan kesulitan.