KPK telah mengumumkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus untuk tahun 2024 kini sudah mendekati akhir. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,”
demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Ketika ditanya terkait langkah akhir dari penyelidikan ini, Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipandang sebagai langkah penutup. KPK berharap dapat memajukan kasus ini ke tahap penyidikan dalam bulan ini.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
tambahnya.
Pada 20 Juni 2025 lalu, KPK telah mengumumkan bahwa berbagai pihak telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Selain itu, KPK memanggil beberapa tokoh seperti Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Pada tanggal 7 Agustus 2025, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas juga hadir untuk dimintai keterangan.
Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan telah menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama adalah pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu memutuskan untuk membagi kuota tambahan ini menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menyebutkan kuota haji khusus seharusnya delapan persen dan sisanya untuk kuota haji reguler.
—