Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, sering dipanggil Setnov, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan meninggalkan Lapas Sukamiskin yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 16 Agustus 2025.
Setnov direncanakan untuk bebas sepenuhnya pada tahun 2029 setelah menerima pemotongan hukuman dalam kasus korupsi e-KTP melalui peninjauan kembali. Selama periode ini, ia masih diwajibkan untuk melapor ke Badan Pemasyarakatan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan bahwa syarat untuk pembebasan bersyarat telah dipenuhi Setnov berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus Andrianto juga menyebutkan bahwa Novanto sudah membayar semua denda yang diperlukan dan memperoleh pembebasan bersyarat setelah putusan PK Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. (N-7)
—