Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial.
“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, Budi belum dapat memberikan informasi lebih detail tentang identitas para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus ini pada 13 Agustus 2025 dan menetapkan sejumlah tersangka. Namun, informasi mengenai jumlah dan identitas tersangka masih belum dapat diungkapkan.
Di samping itu, KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengangkutan distribusi bansos di Kementerian Sosial ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Kemensos.
Penanganan KPK terhadap kasus bansos di Kemensos bermula dari dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020, yang dimulai pada 6 Desember 2020. Salah satu tersangkanya adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pada tanggal 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) selama tahun 2020-2021.
Kemudian, pada 26 Juni 2024, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden yang terkait dengan penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Sementara itu, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan distribusi bansos di Kemensos, yakni berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) yang juga Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Selanjutnya adalah Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
—