Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk di antara ratusan orang yang ditangkap oleh Dinas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) di pabrik Hyundai di Georgia, AS, Kamis lalu (4/9/2025).
Menurut Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, individu berinisial CHT tersebut berada di Hyundai Metaplant untuk urusan bisnis ketika razia dilakukan. CHT diketahui memiliki dokumen yang memadai untuk tujuan kunjungannya. “CHT memiliki rencana business trip selama 1 bulan di AS dan dilengkapi dokumen paspor, visa, dan undangan dari perusahaan,”
ungkap Judha dalam wawancara dengan media pada hari Minggu (7/9/2025).
KJRI Houston telah bergerak cepat dengan mengontak Folkston ICE Processing Center di Georgia, tempat CHT kini berada. Namun, hingga kini, detail lebih lanjut mengenai status CHT belum diperoleh dari pihak ICE. KJRI juga telah melakukan komunikasi dengan rekan kerja CHT dan manajemen Hyundai Metaplant. “KJRI akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk CHT,”
Judha menyatakan.
Sebanyak 475 individu, sebagian besar warga Korea Selatan, ditangkap dalam penggerebekan oleh otoritas imigrasi AS di pabrik Hyundai. Steven Schrank, agen khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri (HSI) untuk Georgia, mengatakan operasi ini adalah hasil dari investigasi panjang mengenai Hyundai Metaplant di Ellabell, Georgia.
Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri Luar Negeri Korea Selatan Cho Hyun mengumumkan pada Sabtu (6/9/2025) bahwa dia akan segera berangkat ke Washington untuk membahas penahanan warganya di fasilitas Hyundai tersebut. “Kami sangat prihatin dan merasa sangat bertanggung jawab terhadap penangkapan warga negara kami… Kami akan segera membahas pengiriman seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri ke lokasi tersebut,”
katanya.
—