Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjamin keamanan 110 warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus penipuan daring di Kamboja.
“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,”
ungkap Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, dalam sebuah siaran pers di Jakarta, Selasa.
Menurut data terkini dari KP2MI, sebanyak 97 WNI berhasil keluar dari perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan penipuan daring, sementara 13 lainnya berhasil dievakuasi dari lokasi pekerjaan di Chrey Thum.
Sebelumnya, 99 WNI telah diamankan di kantor polisi setempat, dan 11 WNI mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Kini, seluruh 110 WNI berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan oleh otoritas lokal.
“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,”
tambah Mukhtaruddin.
Penilaian sementara menunjukkan bahwa dari 11 WNI yang melapor mengalami kekerasan, terdapat 4 WNI yang diduga berperan sebagai pemimpin dalam penipuan dan mungkin terlibat dalam kekerasan terhadap rekan mereka. Penyidikan kasus ini sedang dilakukan oleh kepolisian setempat.
Hasil pendataan awal menunjukkan bahwa 91 WNI berasal dari Medan, Manado, Pontianak, dan Batam, dengan masa tinggal di Kamboja berkisar antara dua bulan hingga dua tahun.
KP2MI telah mengirim tim ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat guna memastikan keselamatan semua WNI.
Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI sedang menjalankan proses pendataan, asesmen, dan verifikasi terhadap data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja, serta menyiapkan kepulangan setelah urusan hukum selesai.
KP2MI juga mengajak seluruh Kementerian dan pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan agar WNI tidak terlibat dalam penipuan daring di luar negeri melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,”
Mukhtarudin menyampaikan.
Mukhtarudin menegaskan bahwa KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan kepada publik secara berkala berdasarkan informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.
—