Mulai 21 November 2025, pemerintah memberlakukan Program Diskon Tiket Transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru “Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa libur Nataru 2025/2026 ini,”
. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa program ini telah disiapkan secara menyeluruh untuk menjamin kelancaran pergerakan.
Program ini telah dibahas dalam Satgas P2SP dan disetujui dalam Rakornis di Kemenko Perekonomian. Pemerintah juga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara untuk melaksanakan program diskon ini. SKB menetapkan penugasan bagi BUMN transportasi untuk memberikan diskon tarif selama periode liburan.
Diskon pada moda transportasi meliputi penerbangan, kereta api, kapal laut, dan penyeberangan. PMK Nomor 71 Tahun 2025 sudah memastikan diskon penerbangan sejak akhir Oktober 2025. Diskon untuk kereta api, kapal laut, dan penyeberangan mulai berlaku serentak pada 21 November 2025. PT KAI menawarkan diskon 30%, PT Pelni memberikan diskon 20%, dan PT ASDP Indonesia Ferry memberikan pembebasan 100% tarif jasa kepelabuhanan. “Untuk mengoptimalkan Program Diskon Transportasi Nataru 2025/2026 ini perlu kepastian informasi Libur Sekolah Akhir Tahun 2025, sehingga para orang tua dapat merencanakan lebih awal liburan bersama anak-anak dan keluarga,”
demikian kata Airlangga.