KPK kini sedang memeriksa dugaan korupsi yang terjadi dalam pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. Ini adalah salah satu langkah KPK untuk memastikan bahwa setiap proyek publik terlaksana dengan baik dan sesuai standar.
Asep Guntur Rahayu, yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan bahwa penyelidikan mendalam sedang berlangsung, sejalan dengan proses hukum atas dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,”
ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11) malam. Pembangunan RSUD ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat tahun 2025, digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,”
katanya.
KPK sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Kolaka Timur setelah operasi tangkap tangan. Tersangka termasuk Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto (AGD), serta Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari PT Pilar Cadas Putra. Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka tambahan, yang identitasnya dipublikasikan pada 24 November 2025: Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), dan Aswin Griksa (AGR).