Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk memastikan praktik penagihan utang dilakukan dengan cara yang benar, dengan menekankan tanggung jawab pada pihak kreditur. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap insiden tragis di Kalibata yang menjadi perhatian publik.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam (11/12) di Kalibata, Jakarta Selatan, di mana dua penagih utang menjadi korban pengeroyokan. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa aturan mengenai penagihan utang sudah diatur dalam regulasi OJK. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
ujarnya.
Peraturan tersebut tercantum dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur prosedur penagihan dengan tata kelola yang baik. OJK berkomitmen untuk terus memantau dan memperbaiki pengaturan agar kejadian seperti di Kalibata tidak terulang, meskipun penanganan kasus ini sudah berada di tangan penegak hukum.