Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2025 telah melakukan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan mengurusi 48 kasus gratifikasi dan suap. “Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,”
ini dikatakan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.
Selama 2025, KPK juga telah melakukan berbagai penegakan hukum dengan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 78 eksekusi dan menetapkan 116 orang sebagai tersangka. “Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,”
ungkap Setyo.
Dilihat dari statistik, pelaku korupsi yang terlibat datang dari berbagai kalangan seperti wali kota, pejabat ASN, jaksa, hingga pihak korporasi. Kasus pertama yang diungkap pada tahun ini adalah OTT di bulan Maret, terkait anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu.