Penetapan UMR Jogja 2026, atau dikenal juga sebagai UMK Jogja 2026, telah disahkan bersamaan dengan daerah lainnya sejak 1 Januari. Kebijakan ini menjadi perhatian baik pekerja maupun pelaku usaha karena mempengaruhi lima kabupaten/kota. UMP Jogja untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, meningkat 6,78 persen atau naik Rp 153.414 dari nilai sebelumnya Rp 2.264.081. Angka ini menjadi dasar untuk gaji minimum di DIY.
UMK Jogja 2026 sendiri ditetapkan pada angka Rp 2.827.593, meningkat Rp 172.551 dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 2.655.041. Kota Jogja memiliki UMK tertinggi, disusul oleh Sleman.
Rincian UMK Jogja 2026 dan daerah lainnya adalah sebagai berikut:
– UMK Kota Yogyakarta 2026: Rp 2.827.593 (naik Rp 172.551,17 atau 6,50 persen)
– UMK Sleman 2026: Rp 2.624.387 (naik Rp 157.872,14 atau 6,40 persen)
– UMK Bantul 2026: Rp 2.509.001 (naik Rp 148.468,00 atau 6,29 persen)
– UMK Kulon Progo 2026: Rp 2.504.520 (naik Rp 153.280,15 atau 6,52 persen)
– UMK Gunung Kidul 2026: Rp 2.468.378 (naik Rp 138.115,00 atau 5,93 persen)
Penting diketahui bahwa UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan kenaikan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari itu mengikuti kebijakan skala upah di perusahaan. Semoga informasi ini bermanfaat!
—