Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginformasikan bahwa peraturan baru mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah disiapkan dan siap untuk diumumkan. “Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
tutur Purbaya dalam pertemuan dengan wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Purbaya menjelaskan bahwa semua prosedur administratif yang berhubungan dengan aturan baru DHE SDA telah rampung, dan hanya menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. “Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
jelasnya.
Regulasi baru ini akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 yang berhubungan dengan Rancangan Hasil Ekspor. Purbaya menekankan bahwa perubahan ini penting untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang masih belum maksimal.