Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meminta perusahaan untuk konsisten dalam menjalankan norma ketenagakerjaan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja di seluruh Indonesia.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Afriansyah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan yang meliputi kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan upah minimum, dan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Juga penting untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat, memperhatikan hak cuti, serta menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam rangka Bulan K3 Nasional, Wamenaker menyatakan bahwa pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada peningkatan pemahaman serta kesadaran semua pihak dalam menerapkan norma K3 di tempat kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab disapa Ferry itu.
Ia menambahkan bahwa pekerjaan yang layak harus mampu memenuhi tiga kondisi utama, yaitu tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, serta menjamin adanya dialog sosial yang menyalurkan suara dan aspirasi pekerja dengan berlandaskan nilai kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.
—