Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), menyatakan bahwa Obligasi Patriot yang diterbitkan dengan kupon lebih rendah dari pasar dapat digunakan sebagai agunan di Bank Himbara.
Rosan menjelaskan bahwa Obligasi Patriot atau Patriot Bond dirilis dengan kupon 2%, yang jauh lebih rendah daripada suku bunga acuan Bank Indonesia yang sekitar 5,% dan imbal hasil obligasi pemerintah yang mencapai 5,8% hingga 6,1%.
Danantara Indonesia menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp50 triliun dengan peluncuran Patriot Bond melalui mekanisme penempatan privat. “Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,”
kata Rosan, dikutip Selasa (26/8/2025).
Dia menambahkan bahwa obligasi ini diterbitkan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku, serta ditawarkan kepada pengusaha sebagai bagian dari strategi pendanaan.
Kupon 2% dari Patriot Bond dimaksudkan untuk mendanai proyek-proyek strategis seperti transisi energi, peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan lingkungan. “Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,”
ujar Rosan.
Pengelolaan Sampah
Rosan menekankan bahwa dana dari Patriot Bond akan digunakan untuk proyek pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE) yang akan diinisiasi di 33 daerah. Proyek prioritas ini diharapkan rampung pada akhir bulan ini sesuai arahan Presiden, dengan dukungan PLN serta pemerintah daerah tanpa skema tipping fee. “Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini”
ungkap Rosan.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 untuk mempercepat pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa peraturan baru ini hampir selesai dan akan segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Zulkifli menambahkan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan alur bisnis yang selama ini panjang dan kurang menguntungkan bagi pengembang.
Penghapusan skema tipping fee diharapkan dapat membuat kerjasama antara pengembang dan PT PLN (Persero) dalam pengolahan sampah menjadi energi listrik lebih efisien.