Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan menekankan bahwa penindakan tambang ilegal di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak bisa dilaksanakan sendirian oleh KPK.
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Budi Prasetyo menuturkan bahwa penanganan tambang ilegal adalah pekerjaan bersama yang membutuhkan sinergi. Ia menjelaskan bahwa temuan tambang ilegal tersebut berhubungan dengan tugas KPK dalam hal koordinasi dan supervisi, bukan langsung menangani penindakan.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, sebelumnya mengungkapkan adanya temuan tambang ilegal di Mandalika saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dian menyatakan bahwa KPK mendorong aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap keberadaan tambang ilegal itu.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Menteri ESDM Bahlil menyatakan bahwa pada Jumat (24/10/2025), temuan tambang ilegal tersebut telah diteruskan ke pihak yang berwenang untuk diproses secara hukum.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.
—