Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses pembebasan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022 akan segera dilakukan setelah penerimaan keputusan presiden (Keppres) mengenai Pemberian Rehabilitasi.
Tiga orang terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat berbicara kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi juga menjelaskan bahwa tim internal KPK saat ini tengah mengkaji perkara akuisisi yang melibatkan PT ASDP tersebut.
“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,”
ujarnya.
Dia menambahkan bahwa rincian penyidikan terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara masih belum dapat diumumkan.
“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,”
ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Adjie, pemilik PT JN.
Selanjutnya, KPK menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak merugikan negara.
Ira yakin bahwa akuisisi tersebut justru menguntungkan negara dengan memperoleh 53 kapal beserta izin operasinya.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Ira, sementara Yusuf dan Harry diberi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Namun, Hakim Ketua Sunoto memiliki dissenting opinion, menyatakan bahwa tindakan ketiga terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi serta dua terdakwa lainnya.
—