Kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), semakin dalam diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK mengungkap adanya jejak komunikasi yang diduga telah dihapus dalam upaya menyembunyikan bukti.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pihak penyidik memunculkan dugaan ini setelah berhasil menyita lima barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
kata Budi saat berbicara kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
KPK sebelumnya telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-10 mereka di tahun 2025 dan menangkap sepuluh orang pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dari sepuluh orang tersebut, tujuh dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada perkembangan lebih lanjut per 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang yang juga ayahnya dan Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ini. KPK mengkategorikan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi suap.