Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk melanjutkan laporan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terkait dengan hakim-hakim yang mengurus perkaranya di pengadilan.
Ketua KY, Amzulian Rifai, menekankan pentingnya menindaklanjuti laporan Tom Lembong yang sejalan dengan kewenangan institusi KY. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,”
kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dalam wawancaranya dengan Antara, Amzulian mengatakan bahwa setiap laporan yang diterima KY akan diinvestigasi tanpa memandang siapa yang melaporkannya. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,”
ujarnya.
Tom Lembong merasa berterima kasih atas kesediaan pimpinan KY untuk bertemu dengannya dan memproses laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,”
ujarnya.
Berdasarkan berita yang beredar, dalam kasus korupsi di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong menerima vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 194,72 miliar.
Tindak pidana yang dilakukan termasuk memberikan persetujuan impor gula tanpa dasar koordinasi yang baik antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain vonis penjara, Tom Lembong juga didenda Rp 750 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan selama 6 bulan.
Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang. Setelah bebas, ia melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
—