Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, yang akan beroperasi pada hari Rabu dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, menurut informasi dari akun @tmcppoldametro.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi mereka yang memiliki SIM A atau C yang akan segera berakhir masa berlakunya. Pemilik SIM B yang masa berlakunya habis harus menuju kantor Satpas, karena ada perbedaan dalam pengurusan dokumen.
Berikut lokasi-lokasi SIM Keliling yang tersedia di Jakarta:
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur;
2. LTC Glodok, Jakarta Utara;
3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan;
4. Mall Citraland, Jakarta Barat;
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Anda harus membawa SIM dan KTP yang akan diperpanjang serta fotokopi masing-masing.
Di lokasi, Anda akan diminta mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Terdapat juga biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
Sumber: Antara
—