Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan akan segera dicairkan oleh pemerintah. Besar bantuan yang diberikan adalah Rp600.000 untuk dua bulan sekaligus.
Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, menyebutkan bahwa anggaran BSU telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kini sedang diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
tutur Estiarty setelah menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan terkait BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang mengubah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang dirilis hari ini.
Menurut peraturan tersebut, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain menjadi warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan berpenghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
jelas Estiarty.
Walaupun jumlah penerima BSU belum pasti, Estiarty memastikan bahwa bantuan akan disalurkan berdasarkan pekerja/buruh yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyatakan harapannya agar BSU dapat disalurkan tepat sasaran dan meningkatkan daya beli masyarakat.