Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa ada 571.410 penerima bantuan sosial yang terkait dengan perjudian online selama tahun 2024. Penemuan ini menyoroti masalah serius dalam penggunaan dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok.
Sepanjang tahun 2024, total dana yang diinvestasikan dalam judi online oleh penerima bantuan sosial tersebut mencapai Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi. “Jika data kami kembangkan, mungkin bisa lebih banyak lagi,”
ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Senin.
PPATK telah melakukan pengujian dengan mencocokkan data dari 28,4 juta penerima bantuan sosial dengan 9,7 juta pemain judi online. Hal ini menghasilkan temuan dari 571.410 NIK yang memiliki kesamaan dalam data tersebut. Bersamaan dengan itu, Kementerian Sosial bekerja sama dengan PPATK untuk memastikan distribusi bantuan sosial berjalan lebih efisien sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.