Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya pencegahan korupsi. Langkah ini juga sebagai bentuk dukungan KPK dalam menegakkan integritas di tengah masyarakat.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK saat ini sedang melakukan observasi di lapangan serta menganalisis berbagai fakta untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Di lain pihak, Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberikan pernyataan tegas bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti korupsi akan dikenai sanksi pemecatan dan proses hukum.
“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” kata Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.
BGN juga sudah memecat seorang kepala SPPG karena dugaan korupsi dengan modus kolusi bersama yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah dengan iming-iming kompensasi bulanan.
Kepala SPPG tersebut dijanjikan bagian dari selisih antara harga pembelian bahan baku yang sebenarnya dan harga yang dilaporkan ke BGN, dengan nilai mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.
—