Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini tengah melakukan validasi terhadap data 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.
Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa data tersebut telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Yassierli juga mengungkapkan bahwa BSU Tahap I telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja, dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang. Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja, masih menunggu pencairan.
Untuk penyaluran BSU Tahap I, digunakan jaringan bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) melayani penerima yang berdomisili di Aceh.
Program BSU, menurut Yassierli, merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang ditargetkan untuk 17 juta pekerja atau buruh.
Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap pekerja atau buruh dan diberikan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000.
Syarat menjadi penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, serta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dengan gaji maksimum Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum daerah.
“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Yassierli menambahkan bahwa aturan terkait BSU sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
—